Penjual Pelat Nomor Polisi Palsu Diburu Polisi Setelah Digunakan Toyota Fortuner
“Kami panggil ke marketplace itu dulu, untuk jelaskan siapa identitasnya nanti (penjual pelat). Karena di situ enggak ada indetitas jelas,” tuturnya.
Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan wajib memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sesuai dengan identitas kendaraan itu sendiri, dan tercantum dalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, saat ini kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, memiliki warna dasar putih dengan huruf, dan angka hitam.
Hal itu bertujuan agar mempermudah saat proses penilangan ETLE, artinya tidak lagi menggunakan warna hitam sebagai warna dasarnya. Dalam Perpol itu juga diatur terkait penggunaan pelat nomor khusus, dan instansi negara lainnya.
Tidak ada informasi soal nama platform, atau e-commerce yang menjual pelat nomor polisi palsu tersebut.

Mitsubishi XForce Varian Tertinggi Punya Fitur Canggih, Bisa Jalan Sendiri

Test Drive All New Hyundai Santa Fe Hybrid, Siap Disegani Orang di Jalan

Ribuan Orang RI Menunggu All New Santa Fe Sampai ke Rumah

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Kencan Singkat Pakai Hyundai Tucson Hybrid Baru, Torsinya Boleh Juga

Hyundai Siap Meluncurkan Mobil Listrik Baru di Akhir Tahun Ini

Beda Kelas Harga Hyundai Tucson Baru Lebih Mahal dari Yaris Cross dan Honda HR-V, Pilih Mana?

New Hyundai Tucson Hybrid Meluncur di RI, Begini Spesifikasi dan Harganya

All New Hyundai Tucson Hadir di Indonesia, Ada 2 Pilihan Mesin

Harga Rp860 Juta Mobil Listrik Mazda Cuma Bisa Jalan 200 KM, Siapa yang Beli?

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
