Penjual Pelat Nomor Polisi Palsu Diburu Polisi Setelah Digunakan Toyota Fortuner
100kpj – Baru-baru ini viral di jagat maya, salah satu pengguna Toyota Fortuner berpelat nomor polisi ancam pengguna jalan pakai tongkat besi. Ternyata saat diamankan pihak kepolisian, pelat nomor tersebut palsu.
Sejumlah akun media sosial mengunggah video aksi koboi pengemudi Fortuner tersebut di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, pada pekan lalu, salah satunya di Instagram @lensa_berita_jakarta.
"Tolong buat bapak polisi ditindak ya. (lokasi seberang emporium) plat nopol fortuner 5727-00. Fortuner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tidak diberi jalur," tulisnya.
Tanpa membutuhkan waktu lama, hanya beberapa hari kemduian setelah viral, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pengemudi Fortuner arogan tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, mengatakan, tujuan penggunaan pelat nomor polisi itu menurut Michael sebagai pemilik, sekaligus pengguna Fortuner, agar merasa aman di jalan.
Saat dicari tahu, ternyata pelat nomor tersebut didapatkan dari salah satu platform online. “Pesan dari salah satu platform online, kurang lebih satu bulan terakhir (dipakai),” ujar AKBP Samian, dikutip Selasa 24 Oktober 2023.
Karena legal, maka penjual pelat nomor tersebut akan diperiksa polisi untuk mencari tahu motif utamanya menawarkan pelat nomor palsu tersebut.
“Kami panggil ke marketplace itu dulu, untuk jelaskan siapa identitasnya nanti (penjual pelat). Karena di situ enggak ada indetitas jelas,” tuturnya.
Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan wajib memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sesuai dengan identitas kendaraan itu sendiri, dan tercantum dalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, saat ini kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, memiliki warna dasar putih dengan huruf, dan angka hitam.
Hal itu bertujuan agar mempermudah saat proses penilangan ETLE, artinya tidak lagi menggunakan warna hitam sebagai warna dasarnya. Dalam Perpol itu juga diatur terkait penggunaan pelat nomor khusus, dan instansi negara lainnya.
Tidak ada informasi soal nama platform, atau e-commerce yang menjual pelat nomor polisi palsu tersebut.