Mobil Polisi Ditabrak Pengendara yang Lewat Bahu Jalan Tol, Double Kill Hukumannya
100kpj – Viral di media sosial sebuah mobil patroli jalan raya (PJR) ditabrak dari belakang saat berada di bahu jalan. Kejadian tersebut berawal dari pengemudi yang mencoba menyalip lewat bahu jalan tol.
Menilik video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Kamis 14 September 2023, kejadian itu berada di tol JORR. Nampak tabrakan terjadi begitu parah menimpa mobil PJR.
Terlihat, bagian belakang mobil polisi mengalami kerusakan cukup parah. Di mana kaca belakang pecah semuanya hingga tidak tersebut, lalu kap bagasi menganga, hingga bemper terlepas.
“Mobil PJR ditabrak oleh pengendara karena melewati bahu jalan di Tol Jorr,” tulis keterangan video tersebut.
"Selalu hati hati dalam berkendra ikuti aturan rambu rambu yang ada. jangan lewat bahu kecuali darurat. Hukumannya double kill, udah nabrak mobil PJR lewat bahu pula," tulis caption di unggahannya.
Penggunaan baju jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Di mana diperuntukkan bagi kendaraan darurat saja, bukan melintas dan menyalip kendaraan.