Mobil Polisi Ditabrak Pengendara yang Lewat Bahu Jalan Tol, Double Kill Hukumannya
Lalu diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, dan tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. Terakhir, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggarnya pun bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.
Sedangkan mobil patroli yang sering berhenti di bahu jalan tol memang bertugas memantau pergerakan lalu lintas di sekitar. Selain itu untuk keperluan darurat, maka itu bahu jalan tol harus steril.
“Untuk berhenti di bahu jalan anggota yang sedang melakukan patroli tersebut mungkin sedang melakukan pantauan arus lalin,” ujar Kanit II Walsus Subdit Wal dan PJR Korlantas Polri Iptu Max Punuh di instagram NTMC Polri.
“Banyak juga pengemudi jalan suka melintasi bahu jalan, padahal bahu jalan tersebut adalah salah satu badan jalan yang nantinya digunakan petugas pada saat patroli ketika dia akan mengevakuasi korban ketika terjadi kecelakaan sehingga bahu jalan diharapkan steril,” pungkas Max.