Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sebelum Ada Perpres, Mobil Listrik Sudah Lolos Pajak Barang Mewah

Tesla Model S di IIMS
Sumber :

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, ketika mobil tersebut tiba dan mau digunakan, akan terkena BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 11 persen. Hal itu yang membuat harga Tesla di Tanah Air dua kali lipat lebih mahal dari negara aslinya.

Sementara Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menyebut, sebelum Perpres diterbitkan memang harga kendaraan listrik di Indonesia masih 40 persen lebih mahal dari rata-rata mobil yang mengusung mesin berbahan bakar.

“Kalau sekarang bedanya (lebih tinggi) 40 persen. Dengan kebijakan itu mungkin (harganya) sekitar 10 persen sampai 15 persen (lebih tinggi) dari combustion engine, jadi mantap kan,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (re2)

BACA JUGA:

Daftar Motor Listrik Sudah Dijual Bebas di RI, Lengkap dengan Harganya

BACA JUGA:

Berita Terkait
hitlog-analytic