Sebelum Ada Perpres, Mobil Listrik Sudah Lolos Pajak Barang Mewah
100kpj – Sepak terjang mobil listrik di Tanah Air akan dikawal lewat Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres tersebut, kendaraan listrik murni mendapatkan insentif dan keringan pajak. Terlebih bagi produsen yang sudah merakitnya secara lokal, dengan penyematan komponen buatan dalam negeri sebesar 35 persen di tahun ini.
Namun sebelum ada Perpres tersebut, ternyata kendaraan listrik yang statusnya impor utuh atau built up pun diberikan keringanan pajak barang mewah. Salah satu contohnya, Tesla yang dijual oleh importir umum Prestige Image Motorcars.
Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim mengatakan, sejak awal masuk ke pasar Tanah Air sekitar 2018, Tesla yang diimpor dari Amerika Serikat memang tidak dibebankan PPnBM (Pajak atas Penjualan Barang Mewah).
“Dari dulu PPnBM memang tidak ada untuk Tesla. Kecuali Lamborghini, Ferrari dan mobil yang masih bermesin konvensional dikenakan PPnBM dan Luxury tax,” ujarnya kepada 100KPJ, Jumat 16 Agustus 2019.
Dia mengatakan, untuk memasukkan Tesla ke dalam negeri ada sejumlah beban yang harus ditanggung seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebesar 50 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dan PPH (Pajak Penghasilan) 10 persen.