Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Hampir Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta
100kpj – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menganggarkan dana cukup besar untuk kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) bertenaga listrik. Bahkan, anggaran setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pejabat eselon I nyaris Rp1 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Anggaran ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023. Disebutkan bila pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar barang dan standar kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis PMK itu dikutip Sabtu 13 Mei 2023.
Bila dirinci, untuk pejabat eselon I akan mendapatkan mobil listrik sebesar Rp966.804.000, dan eselon II sebesar Rp 746.110.000. Kemudian untuk kendaraan operasional kantor harga per unit sebesar Rp430.080.000, dan kendaraan motor listrik sebesar Rp28.000.000.
Namun, angka tersebut belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi pengisian daya. Dalam PMK itu dijelaskan, selain biaya pengadaan juga terdapat biaya pemeliharaan kendaraan listrik untuk per tahunnya.
Untuk pejabat negara biaya pemeliharaan atau perawatan senilai Rp14.840.000. Kemudian, pejabat eselon I biaya pemeliharaan sejumlah Rp11.100.000, Eselon II Rp10.990.000, operasional kantor atau lapangan unit Rp10.460.000, serta kendaraan motor listrik sebesar Rp3.200.000 per tahun.