Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mirip Singapura, Jalan Berbayar Elektronik di dalam Kota Jakarta Berlaku Sebentar Lagi?

Jalan berbayar di Jakarta atau ERP
Sumber :

Jika sudah masuk menjadi peraturan daerah, Pemerintah Provinsi DKI baru akan menurunkan aturan turnannya dalam bentuk Pergub. Adapun usulan Dinas Perhubungan DKI terkait tarif ERP mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.

Tarif tersebut tentunya akan disesuaikan dari kategori kendaraan yang melintas, baik itu motor, mobil pribadi, atau kendaraan komersial pengangkut barang seperti truk, dan lain-lain.

Melalui Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang diusulkan sebanyak 12 ban, dan 29 pasal tertulis bahwa penerapan ERP pada setiap hari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di 25 ruas jalan Jakarta.

Kendaraan yang akan dipakai melewati jalanan yang diterapkan ERP, wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Dalam pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk

Berita Terkait
hitlog-analytic