Mirip Singapura, Jalan Berbayar Elektronik di dalam Kota Jakarta Berlaku Sebentar Lagi?
100kpj – Demi mengurai kemacetan di jalan raya setiap negara memiliki cara berbeda-beda, meski secara garis besar berkaitan dengan infrastruktur. Di Singapura ada beberapa ruas jalan di dalam kota berbayar seperti tol.
Cara tersebut juga akan diterapkan di Indonesia, terutama di Jakarta. Populasi kendaraan yang terus meningkat dan tidak sesuai dengan infrastuktur, membuat tingkat kemacetan di jalan Ibu Kota semakin semrawut.
Belum lagi ada ruas jalan dipersempit, atau dibatasi untuk kepentingan lain. Sehingga dibutuhkan terobosan baru untuk mengurai kemacetan selain aturan ganjil dan genap, yaitu melalui jalan berbayar elektronik.
Jalan berbayar yang berlaku di beberapa ruas jalan dalam kota tersebut diberi nama ERP (Electronic Road Pricing), lantas apakah akan diterapkan dalam waktu dekat di tahun ini?
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan, atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dikutip Antaranews, Rabu 11 Januari 2023.
Menurutnya, regulasi terkait jalan berbayar atau ERP itu sedang dipersiapkan dan disusun secara matang sebelum di jalankan. Sudah masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atau Bapemperda.
Jika sudah masuk menjadi peraturan daerah, Pemerintah Provinsi DKI baru akan menurunkan aturan turnannya dalam bentuk Pergub. Adapun usulan Dinas Perhubungan DKI terkait tarif ERP mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu.
Tarif tersebut tentunya akan disesuaikan dari kategori kendaraan yang melintas, baik itu motor, mobil pribadi, atau kendaraan komersial pengangkut barang seperti truk, dan lain-lain.
Melalui Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang diusulkan sebanyak 12 ban, dan 29 pasal tertulis bahwa penerapan ERP pada setiap hari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di 25 ruas jalan Jakarta.
Kendaraan yang akan dipakai melewati jalanan yang diterapkan ERP, wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dalam pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk

Semua Mobil Honda dari Berbagai Jenis dan Usia Siap Geruduk Jaksel

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Cititrans Luncurkan Bus AKAP Premium, Ini Rute dan Harganya

Warga Jakarta yang Mau Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Lokasinya

Chery Tambah Jaringan Diler di Wilayah Jakarta Timur, Targetkan 500 Unit per Tahun

Cara Prediksi Adanya Bahaya di Jalan Raya, Pengguna Motor Wajib Tahu Ini

Awas Tergelincir, Pengendara Motor Wajib Perhatikan Gaya Berkendara saat Hujan

Polisi Ingatkan Hukuman Bagi Pemotor yang Merokok di Jalan, Bisa Dipenjara

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru, Cek Rutenya

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
