Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ternyata Jalan Tol itu Bukan Bebas Hambatan, Ini Arti Sebenarnya

Jalan tol dalam kota.
Sumber :

Di sisi lain berdasarkan pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol harus dibangun dengan spesifikasi khusus di antaranya yaitu:

1. tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya.

2. jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh.

3. jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 (lima) kilometer untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan.

4. jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah.

5. menggunakan pemisah tengah atau median.

6. lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.

Berita Terkait
hitlog-analytic