Ternyata Jalan Tol itu Bukan Bebas Hambatan, Ini Arti Sebenarnya
Adapun berdasarkan pasal 4 dan pasal 5 aturan tersebut, terdapat sejumlah syarat umum ataupun teknis yang harus dimiliki suatu ruas jalan sehingga dapat dikategorikan sebagai jalan tol.
Dijelaskan bahwa jalan tol merupakan lintas alternatif, dari ruas jalan umum yang ada. Jalan tol dapat tidak dikategorikan sebagai lintas alternatif, apabila pada kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu.
Karena penggunanya harus bayar, sehingga tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan harusnya lebih tinggi dari jalan umum.
Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.
Selain itu, jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 ton, dan pada setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.