Sopir Truk Isuzu dapat Santunan Kecelakaan, Syaratnya Mudah Banget
"Jadi ini murni dari kami, untuk memberikan santunan jika ada sopir truk yang mengalami kecelakaan, baik mengalami luka maupun meninggal dunia," tambah Heri, kepada 100KPJ di Booth Isuzu dalam ajang pameran otomotif GIIAS 2022.
Santunan yang diberikan sekitar Rp2 juta, untuk sopir yang mengalami luka akibat kecelakaan, sementara jika akibat kecelakaan tersebut sopirnya meninggal maka ahli waris dsri sopir tersebut akan mendapatkan santunan Rp20 juta.
"Caranya mudah jadi pemilik truk Isuzu baik perusahaan atau pemilik, harus melakukan service atau perbaikan di bengkel atau outlet resmi Isuzu atau memanfaatkan layanan bengkel berjalannya Isuzu," jelas Heri.
Jadi nanti Heri menambahkan, data sopir akan diminta dari data diri, nomor SIM dan Nomor KTP, data sopir tersebut nantinya yang berhak mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan setelah data diri tersebut diberikan.
"Untuk perpanjang jangka waktu santunan tersebut, perusahaan pemilik truk harus melakukan service atau perbaikan di bengkel resmi Isuzu atau bengkel berjalan resmi Isuzu, dengan kembali memberikan data diri sopir," tambah Heri.
Santunan untuk sopir ini berlaku untuk semua kendaraan komerisal Isuzu, tidak dibatasi usia truk Isuzu yang melakukan service, dan tidak dibatasi nominal biaya service.
Baca juga: Begini Kemampuan Truk Listrik Isuzu yang Dibawa Masuk ke RI