Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sopir Truk Isuzu dapat Santunan Kecelakaan, Syaratnya Mudah Banget

Layanan Purna Jual Isuzu
Sumber :

100kpj – Selain menjual produk yang berkualitas agar bisa kompetitif bersaing dengan kompetitornya, PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) juga memberikan fasilitas layanan after sales.

Sebagai perusahaan yang serius menjual produk unggulannya di Indonesia, tentu Isuzu Indonesia memutar otak agar pelayanan after sales yang dilakukan dapat diterima oleh para konsumennya.

Uniknya Isuzu punya salah satu program after sales yang inovatif, dan berguna bagi konsumen.

Bahkan Isuzu mengklaim bahwa ide program itu masih original, artinya belum ada merek lain yang melakukan program after sales ini.

Layanan Purna Jual Isuzu

Program ini dibikin untuk dapat meningkatkan nilai terhadap bisnis customer, program tersebut adalah santunan kecelakaan kepada sopit truk, baik yang luka maupun meninggal dunia.

Dijelaskan oleh Heri Wasesa, Customer & Product ServicesDivision Head Astra Isuzu bahwa, program ini bukan asuransi karena pihak Isuzu tidak membayar premi kepada perusahaan asuransi.

"Jadi ini murni dari kami, untuk memberikan santunan jika ada sopir truk yang mengalami kecelakaan, baik mengalami luka maupun meninggal dunia," tambah Heri, kepada 100KPJ di Booth Isuzu dalam ajang pameran otomotif GIIAS 2022.

Santunan yang diberikan sekitar Rp2 juta, untuk sopir yang mengalami luka akibat kecelakaan, sementara jika akibat kecelakaan tersebut sopirnya meninggal maka ahli waris dsri sopir tersebut akan mendapatkan santunan Rp20 juta.

"Caranya mudah jadi pemilik truk Isuzu baik perusahaan atau pemilik, harus melakukan service atau perbaikan di bengkel atau outlet resmi Isuzu atau memanfaatkan layanan bengkel berjalannya Isuzu," jelas Heri.

Jadi nanti Heri menambahkan, data sopir akan diminta dari data diri, nomor SIM dan Nomor KTP, data sopir tersebut nantinya yang berhak mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan setelah data diri tersebut diberikan.

"Untuk perpanjang jangka waktu santunan tersebut, perusahaan pemilik truk harus melakukan service atau perbaikan di bengkel resmi Isuzu atau bengkel berjalan resmi Isuzu, dengan kembali memberikan data diri sopir," tambah Heri.

Santunan untuk sopir ini berlaku untuk semua kendaraan komerisal Isuzu, tidak dibatasi usia truk Isuzu yang melakukan service, dan tidak dibatasi nominal biaya service.

Baca juga: Begini Kemampuan Truk Listrik Isuzu yang Dibawa Masuk ke RI

Berita Terkait
hitlog-analytic