Nyerah Lihat Kondisi Jalan Tol, Pemudik Ini Melakukan Hal Tak Terduga
Video tersebut diunggah oleh beberapa akun di media sosial, salah satunya melalui Instagram @indocarstuff. Terlihat pengemudi Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor Jakarta itu putar balik di tengah kemacetan.
Dalam Bahasa sunda, perekam video tersebut mengatakan bahwa ada yang putar balik karena menyerah.
“Ada yang menyerah sama macet Tol Cipularang, tadi pagi. Terus maksa pengen muter balik lagi. Ini tuh jalan tol bukan jalan komplek lu,” tulis status dalam video tersebut, dikutip Sabtu 30 April 2022.
Seperti diketahui, putar balik di jalan bebas hambatan dilarang dan dikenakan denda seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Tepatnya pada pasal 86 ayat dua poin a sampai c.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam tiga hal. Yaitu pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai arah perjalanan.