Keren, Ganjil Genap Jakarta Enggak Takut sama Pelat Nomor Sakti
Kemudian, Sambodo kembali mengingatkan bahwa aturan sistem ganjil genap ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor hitam. Tapi, bagi pelat nomor dinas baik TNI, Polri, pelat MPR, DPR dan pelat dinas lainnya, dipersilahkan.
“Makanya selama dia menggunakan pelat nomor hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran, akan tetap kita tindak dengan tilang,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap ini mengikuti perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sampai 6 September 2021.
Kemudian, jam pembatasan sistem ganjil genap juga tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca juga: Langgar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Langsung Ditilang Mulai Besok

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Sah! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selama Mudik 2024

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
