Keren, Ganjil Genap Jakarta Enggak Takut sama Pelat Nomor Sakti
100kpj – Aturan ganjil genap Jakarta mulai diberlakukan penindakan hukum terhadap pelanggar, sehingga bagi yang melanggar aturan ganjil genap akan langsung dilakukan penindakan berupa tilang.
Penindakan hukum tilang ini diberlakukan di tiga kawasan yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap,” ungkao Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva Rabu, 1 September 2021.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan dengan dua cara, yakni menggunakan pelanggaran e-TLE (electronic traffic law enforcment) dan menggunakan tilang secara manual.
Namun, jika dilihat datanya tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh e-TLD. Maka hasil capture itu akan dikirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran aturan ganjil genap.
“Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil genap yang ketangkap petugas, kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara e-TLE sudah kita kirimkan. Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu, kita utamakan tilang manual. Karena pelanggaran e-TLE kan tidak disemua tempat, misal di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, Jalan Sudirman-Thamrin ada beberapa titik. Mungkin ada titik-titik itu anggota yang kemudian ditilang secara manual,” jelas Sambodo.
Kemudian, Sambodo kembali mengingatkan bahwa aturan sistem ganjil genap ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor hitam. Tapi, bagi pelat nomor dinas baik TNI, Polri, pelat MPR, DPR dan pelat dinas lainnya, dipersilahkan.
“Makanya selama dia menggunakan pelat nomor hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran, akan tetap kita tindak dengan tilang,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap ini mengikuti perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sampai 6 September 2021.
Kemudian, jam pembatasan sistem ganjil genap juga tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca juga: Langgar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Langsung Ditilang Mulai Besok