Sukurin, Banyak Mobil Pejabat yang Kena Razia Lampu Strobo
Kendaraan tersebut umumnya adalah milik pejabat daerah dari berbagai instansi, mulai dari kehutanan hingga kesehatan.
Bahkan, ada juga salah satu mobil yang sehari-hari digunakan oleh pengawas kepolisian serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah wilayah Benggala Barat.
Saat diperiksa, rata-rata pengemudi kendaraan itu mengaku tidak tahu bahwa aturan yang melarang mereka menggunakan lampu rotator.
Saat petugas menunjukkan ketentuan yang dimaksud, mereka akhirnya rela melepas alat yang dimaksud.
Untuk diketahui, di Indonesia aturan tentang penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan dinas atau kendaraan tertentu lain yang bisa memakai rotator dan sirine.
Sementara untuk warna diatur dalam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009.
Baca juga: Ada Tilang Elektronik, Polisi Tak Akan Gelar Razia Kendaraan?

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Segini Besaran Denda Tilang Jika Melanggar saat Operasi Zebra Jaya 2023

Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya Mulai Hari Ini, Ini 15 Pelanggaran yang Diincar

Anak Motor Racing Jangan Nekat Lewat Bogor, Buktinya Ribuan Knalpot Brong Disita

Cara Agar Mobil Lolos dari Tilang Razia Uji Emisi yang Berlaku September

Razia Uji Emisi Mulai Hari Ini, Catat Lokasi dan Denda yang Harus Dibayar

1.358 Pengendara Ditilang Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Dalih Polisi Usai Aksi Bongkar-bongkar Tas Pemotor saat Razia Viral

Pengguna Honda BeAT Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang saat Operasi Patuh Jaya

Polisi yang Tak Pasang Plang Razia selama Operasi Patuh Jaya Bakal Ditindak

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
