Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sukurin, Banyak Mobil Pejabat yang Kena Razia Lampu Strobo

Lampu strobo
Sumber :

100kpj – Padatnya lalu lintas di kota besar, membuat para pejabat memasang lampu strobo yang biasanya dikolaborasikan dengan sirine untuk menembus kemacetan di jalan raya. Namun keberadaan mobil dengan lampu strobo dan sirine tersebut kerap menuai kontroversi, karena dilakukan secara ilegal.

Ternyata mobil yang memasang lampu strobo dan sirine tersebut, tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di negara lain seperti India. Bahkan, di negara itu aturan mengenai kendaraan apa saja yang diizinkan memakai lampu rotator sangat ketat, dan petugas rajin untuk melakukan razia kendaraan.

Seperti dikutip dari Cartoq, Jumat 23 Juli 2021, pemerintah India hanya memperbolehkan mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan operasional tentara yang memakai alat pembuka jalan itu.

Saking ketatnya aturan, bahkan lampu tersebut tidak boleh dipasang di mobil dinas presiden maupun pejabat setingkat menteri. Ini berlaku sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini masih banyak yang melanggar.

Lampu Strobo

Salah satunya seperti yang terjadi di Kolkata, di mana ratusan mobil pejabat terjaring dalam razia yang digelar oleh kepolisian setempat.

Sebanyak 191 unit mobil ketahuan masih dipasangi lampu rotator dan sirine, dan petugas kemudian meminta pengemudi untuk melepas alat tersebut dan menyitanya.

Kendaraan tersebut umumnya adalah milik pejabat daerah dari berbagai instansi, mulai dari kehutanan hingga kesehatan.

Bahkan, ada juga salah satu mobil yang sehari-hari digunakan oleh pengawas kepolisian serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah wilayah Benggala Barat.

Saat diperiksa, rata-rata pengemudi kendaraan itu mengaku tidak tahu bahwa aturan yang melarang mereka menggunakan lampu rotator.

Saat petugas menunjukkan ketentuan yang dimaksud, mereka akhirnya rela melepas alat yang dimaksud.

Untuk diketahui, di Indonesia aturan tentang penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan dinas atau kendaraan tertentu lain yang bisa memakai rotator dan sirine.

Sementara untuk warna diatur dalam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009.

Baca juga: Ada Tilang Elektronik, Polisi Tak Akan Gelar Razia Kendaraan?

Berita Terkait
hitlog-analytic