Demi Setor Uang ke Negara, Daihatsu Tetap Buat Mobil saat PPKM Darurat
100kpj – Menekan penyeberan covid-19, pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat di luar rumah melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM darurat di Pulau Jawa, dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Di dalam aturan PPKM darurat, pekerjaan yang masuk kategori esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO). Namun, sektor kritikal seperti halnya tenaga kesehatan tetap 100 persen WFO.
Untuk non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH), atau bekerja di rumah. Mengingat kendaraan bukan termasuk kebutuhan pokok masyarakat, maka seluruh jaringan penjualan, atau diler ditutup selama PPKM darurat.
Sedangkan pabrik masih diperbolehkan untuk beroperasi. Salah satunya pusat produksi PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang tersebar di Sunter, Jakarta Utara, dan Karawangan, Jawa Barat.
Marketing Direktur PT ADM, Amelia Tjandra mengatakan, perizinan diberikan karena Daihatsu dikategorikan sebagai industri yang berkontribusi untuk pendapatan negara, melalui produk atau parts yang di ekspor ke sejumlah negara.
“Karena kami mengeskpor ke 75 negara. Dan ini dibutuhkan Indonesia untuk mendapatkan devisa, kami harus nurut apa yang diputuskan pemerintah,” ujar Amel secara virtual, Kamis 15 Juli 2021.
Cukup banyak produk yang dijual ke luar negeri oleh pemegang merek tersebut, mulai dari Terios, Xenia, Gran Max, hingga mobil-mobil Toyota yang dibuat di pabrik Daihatsu. Meski dapat izin beroperasi, namun kapasitas produksi disesuaikan.