Cuma Bus Ini Boleh Angkut Pemudik, Kenali Ciri-cirinya di Terminal
100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.
Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Akses transportasi darat laut, hingga udara akan dijaga ketat petugas demi mencegah pemudi nakal.
Baca juga: Anggota DPR: Polisi Jangan Galak Kepada Masyarakat Yang Nekat Mudik
Tapi ada sejumlah pengecualian bagi aparatur sipil negara, atau pegawai negeri sipil yang diperbolehkan ke luar kota jika melakukan perjalanan dinas. Syarat mutlaknya adalah memiliki keterangan surat tugas, dan tanda tangan atasan.
Selain itu masyarakat juga dibolehkan pulang ke kampung halaman jika kondisi mendesak, salah satu contohnya keluarga atau orang tua sakit, meninggal dunia, atau mendampingi istri dalam proses melahirkan dan lain-lain.
Yang dibutuhkan masyarakat agar bisa ke luar daerah dalam kondisi tersebut, perlu mengantongi surat izin dari RT/RW setempat, dan lurah. Maka sejumlah alat transportasi umum dibolehkan beroperasi selama larangan mudik berlaku.