Nekat Mudik Pakai Travel Gelap, Ini Hukumannya
Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk. "Semuanya akan kira periksa," kata Sambodo.
Maka dari itu, Sambodo minta kerja sama masyarakat agar tidak coba kucing-kucingan mau mudik. "Kami ingatkan kalau nanti kami tangkap, kami akan tahan kendaraannya sampai dengan tanggal 17 Mei. Jadi, kami harapkan kerja samanya dari masyarakat untuk tidak bermain-main dengan COVID-19 ini," tambah sambodo.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi. "Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” pungkas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.
Baca juga: Ingin Pergi ke Luar Kota Saat Pengetatan Mudik, Begini Caranya