Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Nekat Mudik Pakai Travel Gelap, Ini Hukumannya

mudik
Sumber :

100kpj – Ketika virus corona dinyatakan menyerang Indonesia pada Maret 2020, pemerintah melarang aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat pada tahun 2020 kemarin, tampaknya untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari China mudik 2021 pun dilarang.

Namun ada diantara masyarakat yang nampaknya nekat untuk melakukan mudik, untuk mengantisipasi hal-hal yang seperti itu pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang nekat tersebut.

Pengawasan ketat nantinya akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap masyarakat yang nekat mudik, dengan memanfaatkan jasa travel gelap yang memberikan janji mampu melintasi area penyekatan yang dilakukan oleh pihak polisi.

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dikutip dari Antara.

mudik

Lebih lanjut Sambodo mengatakan jajarannya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya. Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah. 

Dia menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.

Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk. "Semuanya akan kira periksa," kata Sambodo. 

Maka dari itu, Sambodo minta kerja sama masyarakat agar tidak coba kucing-kucingan mau mudik. "Kami ingatkan kalau nanti kami tangkap, kami akan tahan kendaraannya sampai dengan tanggal 17 Mei. Jadi, kami harapkan kerja samanya dari masyarakat untuk tidak bermain-main dengan COVID-19 ini," tambah sambodo.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. 

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.  "Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” pungkas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.

Baca juga: Ingin Pergi ke Luar Kota Saat Pengetatan Mudik, Begini Caranya

Berita Terkait
hitlog-analytic