Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, tapi Ada yang Berbeda
Sementara itu, Brigjen Pol Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengungkapkan, layanan yang dimaksud nantinya dapat diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Sistem juga dirancang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan.
“NIK dan nomor SIM sudah terdaftar belum di data registrasi Polri, bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.
Ada yang berbeda yang perlu diperhatikan pemohon perpanjangan SIM, yakni mengenai masa berlaku. Jika sebelumnya berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Hal ini sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Baca juga: Pakai Simulator, Ujian Praktik SIM Baru Bakal Berasa Main Game