Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, tapi Ada yang Berbeda
100kpj – Selain tilang elektronik, yang menjadi program 100 hari kerja Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah mengubah sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi alias SIM dari offline ke online.
Demi menyukseskan program tersebut Korps Lalu Lintas Polri memang sedang menyiapkan secara teknis, agar program tersebut bisa terwujud dan dapat memudahkan masyakarat yang ingin memperpanjang SIM-nya.
"Mudah-mudahan program 100 hari bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik lagi kedepannya," ungkap Irjen Pol Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Saat ini, Korps Lalu Lintas Polri masih dalam tahap persiapan, lebih lanjut Istiono menjelaskan bahwa perkembangan yang kami lakukan sesuai dengan rencana. "Karena rencananya kami akan launching pada bulan April 2021 ini. Saat ini sedang tahap finalisasi, dan kami akan terus bekerja keras agar cepat dan tepat,' tambahnya.
Sehingga nantinya, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya tidak perlu mendatangi dan mengantri di kantor polisi. Cukup dengan mengakses aplikasi ponsel yang bisa dilakukan dari rumah.
Nantinya SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Demikian pula untuk program ujian tulis semua SIM baru, yang prosesnya dijalankan secara daring. Harapannya, sistem ini bisa sepenuhnya berfungsi sebelum Lebaran tiba.
Sementara itu, Brigjen Pol Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengungkapkan, layanan yang dimaksud nantinya dapat diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Sistem juga dirancang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan.
“NIK dan nomor SIM sudah terdaftar belum di data registrasi Polri, bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.
Ada yang berbeda yang perlu diperhatikan pemohon perpanjangan SIM, yakni mengenai masa berlaku. Jika sebelumnya berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Hal ini sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Baca juga: Pakai Simulator, Ujian Praktik SIM Baru Bakal Berasa Main Game