Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kamera ETLE & Cara Polisi Identifikasi Mercedes Pelaku Tabrak Lari

Rekaman Mercedes-Benz pelaku tabrak lari
Sumber :

Tim kedua mencari tahu nomor polisi mobil Mercy berwarna hitam tersebut. Polisi saat itu menganalisis 157 perkiraan nopol dengan jenis Mercy warna hitam.

Sambodo mengatakan timnya beruntung di lokasi kejadian menemukan barang bukti grill bemper depan dan kaca spion. Alhasil, pencocokan kendaraan seperti Mercedes Benz memiliki nomor seri pada sparepart kaca spion dengan pihak manufaktur.

"Dari informasi pihak ATPM, diketahui kendaraan yang dikemudikan tersangka Mercy C200 tahun produksi 2016, sehingga dari database kami dikerucutkan menjadi 15 kendaraan," ungkap Sambodo.

Selanjutnya, 15 kendaraan pun ditelusuri pihaknya ke alamat rumah masing-masing. Kemudian,pihaknya pun mendapati mobil Mercy berkelir hitam dengan plat B-2388-RFQ ada di Cakung yang merupakan rumah dari orang tua MRK.

"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill nya, sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," beber Sambodo.

Ditetapkannya MRK sebagai tersangka dengan adanya tiga alat bukti yaitu keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE, serta bukti petunjuk di lokasi kejadian cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.

Atas perbuatannya, MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta, ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic