Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kamera ETLE & Cara Polisi Identifikasi Mercedes Pelaku Tabrak Lari

Rekaman Mercedes-Benz pelaku tabrak lari
Sumber :

100kpj – Pelaku tabrak lari bocah dan orangtuanya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya ditangkap. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, membeberkan cara polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mobil Mercedes-Benz tersebut.

Petugas Kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku tabrak lari pada Minggu 21 Maret 2021. Lokasi kecelakaan di Jalan Cengkir Raya, tepatnya di belakang kantor Kelurahan Kelapa Gading, Jakut.

Baca Juga: Sebelum Menikahi Aurel, Atta Halilintar Jual Semua Mobil Mewahnya

Sebab saksi yang di TKP belum bisa menggambarkan nomor polisi dan jenis kendaraannya. Hingga akhirnya dibentuklah tim khusus dari.

Ada tim khusus yang melakukan pengamatan melalui CCTV yang dilintasi mobil. Total ada 10 CCTV yang menjadi objek pemeriksaan polisi.

“Sepuluh CCTV arah mulai dari TKP ya, arah Timur ke Barat Jalan Cengkir Raya. Ditemukanlah jenis kendaraan Mercy. Tetapi pada saat itu masih samar nopolnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Mercedes-Benz pelaku tabrak lari

Tim kedua mencari tahu nomor polisi mobil Mercy berwarna hitam tersebut. Polisi saat itu menganalisis 157 perkiraan nopol dengan jenis Mercy warna hitam.

Sambodo mengatakan timnya beruntung di lokasi kejadian menemukan barang bukti grill bemper depan dan kaca spion. Alhasil, pencocokan kendaraan seperti Mercedes Benz memiliki nomor seri pada sparepart kaca spion dengan pihak manufaktur.

"Dari informasi pihak ATPM, diketahui kendaraan yang dikemudikan tersangka Mercy C200 tahun produksi 2016, sehingga dari database kami dikerucutkan menjadi 15 kendaraan," ungkap Sambodo.

Selanjutnya, 15 kendaraan pun ditelusuri pihaknya ke alamat rumah masing-masing. Kemudian,pihaknya pun mendapati mobil Mercy berkelir hitam dengan plat B-2388-RFQ ada di Cakung yang merupakan rumah dari orang tua MRK.

"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill nya, sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," beber Sambodo.

Ditetapkannya MRK sebagai tersangka dengan adanya tiga alat bukti yaitu keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE, serta bukti petunjuk di lokasi kejadian cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.

Atas perbuatannya, MRK dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta, ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic