Pengemudi Mercedes-Benz Terancam 3 Tahun Penjara Usai Tabrak Pesepeda
"Sampai saat ini kita lihat dari kejadiannya, jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia (pengemudi mobil) juga tidak menghentikan kendaraannya. Bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya," lanjutnya.
Sehingga, insiden tabrakan tersebut dikategorikan sebagai tabrak lari dan dapat dipidana. Sebab, pelaku tidak mengehentikan kendaraannya untuk menolong korban yang tertabrak.
"Selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian. Sehingga insiden ini dikategorikan sebagai tabrak lari dan dapat dipidana dengan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan hukuman kurungan penjara paling lama tiga tahun," lanjutnya.
Sementara itu, korban kecelakaan tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kepolisian juga sudah mengantongi identitas pengemudi mobil, namun aparat kepolisian belum mau memberberkan identitas pelaku, sebab pelaku belum menyerahkan diri.

Cuma 11 Unit di Dunia, Segini Harga Mercedes-AMG G-Class Lewis Hamilton

MBW211CI Bekasi Chapter Siap Gelar Be-Benz 2025, Ada Kontes Modifikasi

Dianggap Gak Menguntungkan Mercedes-Benz Putus Kerjasamanya dengan BYD

Mobil Listrik Mercedez-Benz Dikirim ke IKN Untuk HUT RI ke-79

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mercedes-Benz Club Indonesia Gelar Jamnas XIX di Bali, Siap Cetak Rekor MURI

Mengerem Motor Ada Tekniknya Agar Terhindar dari Kecelakaan, Seperti Apa?

Mengungkap Status Ferrari dan Mercedes-Benz Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
