Pengemudi Mercedes-Benz Terancam 3 Tahun Penjara Usai Tabrak Pesepeda
"Sampai saat ini kita lihat dari kejadiannya, jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia (pengemudi mobil) juga tidak menghentikan kendaraannya. Bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya," lanjutnya.
Sehingga, insiden tabrakan tersebut dikategorikan sebagai tabrak lari dan dapat dipidana. Sebab, pelaku tidak mengehentikan kendaraannya untuk menolong korban yang tertabrak.
"Selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian. Sehingga insiden ini dikategorikan sebagai tabrak lari dan dapat dipidana dengan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan hukuman kurungan penjara paling lama tiga tahun," lanjutnya.
Sementara itu, korban kecelakaan tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kepolisian juga sudah mengantongi identitas pengemudi mobil, namun aparat kepolisian belum mau memberberkan identitas pelaku, sebab pelaku belum menyerahkan diri.