Pengemudi Mercedes-Benz Terancam 3 Tahun Penjara Usai Tabrak Pesepeda
100kpj – Pengemudi Mercedes-Benz yang diduga melakukan tabrak lari pada pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, terancam 3 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Info pertama kecelakaan tersebut disampaikan oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat 12 Maret 2021. Pelaku yang diduga melakukan tabrak lari mengendarai mobil Mercedes-Benz tipe C300 dengan nomor polisi B 1728 SAQ.
Baca Juga: Pesepeda Ditabrak Mobil Mercedes-Benz di Bundaran HI, Pelaku Kabur
AKBP Fahri Siregar menyatakan bila kawasan Bundaran HI memang tak memiliki lajur khusus sepeda. Menurut Fahri, Bundaran HI ini berbeda dengan ruas jalan yang ada di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.
"Ya kalau di sini kan memang, di Bundaran HI putarannya kan tidak ada lajur sepeda ya. Dia berbeda dengan beberapa ruas jalan yg ada di Sudirman-Thamrin yang memang dilengkapi dengan marka, termasuk lajur sepeda khusus yang disiapkan," kata Fahri di Bundaran HI, Jumat 12 Maret 2021.
Maka itu, dia meminta para pesepeda agar selalu menggunakan lajur yang telah disiapkan khusus untuk pesepeda. Sehingga, pengemudi mobil yang menabrak seorang pesepeda itu belum bisa dinyatakan bersalah, sebab tabrakan itu terjadi di luar lajur khusus pesepeda.
"Sampai saat ini kita lihat dari kejadiannya, jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia (pengemudi mobil) juga tidak menghentikan kendaraannya. Bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya," lanjutnya.
Sehingga, insiden tabrakan tersebut dikategorikan sebagai tabrak lari dan dapat dipidana. Sebab, pelaku tidak mengehentikan kendaraannya untuk menolong korban yang tertabrak.
"Selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian. Sehingga insiden ini dikategorikan sebagai tabrak lari dan dapat dipidana dengan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan hukuman kurungan penjara paling lama tiga tahun," lanjutnya.
Sementara itu, korban kecelakaan tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kepolisian juga sudah mengantongi identitas pengemudi mobil, namun aparat kepolisian belum mau memberberkan identitas pelaku, sebab pelaku belum menyerahkan diri.