Bayar Pajak Kendaraan Tidak Pakai KTP, Bisa?
Satu-satunya cara, adalah dengan membuat Surat Keterangan (Suket) KTP. Proses ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.
Sebelumnya, kamu perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
Setelah semua dokumen tersedia, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru. Kamu bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli. Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.
Baca juga: Gak Pake Ribet! Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Orang Jakarta Siap-siap Beli BBM Lebih Mahal Setelah Pajak BBM Naik?

Menko Luhut Masih Nunggu Restu Jokowi soal Kenaikan Pajak Motor Bensin

Luhut Ungkap Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Speaker SPBU saat Isi BBM, Siap Dibuat Malu

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Pajak Progresif Kendaraan Diusulkan Dihapus, Jadi Gampang Koleksi Mobil?

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
