Bayar Pajak Kendaraan Tidak Pakai KTP, Bisa?
100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda tergantung tipe serta jenis.
Selain itu, menurut Pasal 79 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, ada aturan dan syarat yang harus diperhatikan oleh pembayar pajak yang harus dipenuhi.
Salah satu aturan dan syarat pembayar pajak melampirkan kartu identitas asli, seperti pada ayat 1 dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Baca juga: Lebih Mudah Perpanjang STNK Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Untuk kendaraan yang dimiliki perorangan yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Namun, jika kartu tersebut hilang apakah bisa digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?
Dilansir 100KPJ dari VIVA Otomotif Rabu, 16 Februari 2021, meski keduanya berisi identitas pribadi yang sama, namun SIM tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.
Satu-satunya cara, adalah dengan membuat Surat Keterangan (Suket) KTP. Proses ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.
Sebelumnya, kamu perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
Setelah semua dokumen tersedia, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru. Kamu bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli. Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.
Baca juga: Gak Pake Ribet! Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online