Gegara Nyetir Main HP Ponakannya Terlindas, Terancam Dipenjara Pula
Dalam hal ini, Purwanta mengatakan, pihaknya mengenakan pasal berlapis untuk pelaku ZA. Pelaku dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penggunaan telepon selama berkendara sehingga menimbulkan hilangnya konsentrasi bagi pengendara, yang bisa memicu pelanggaran marka jalan atau menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, ZA juga dikenakan Pasal 310 ayat (3) karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang luka berat.
Pasal 310 ayat (3) menyebutkan: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Baca juga: Efek ‘Positif’ Kemunculan Pandemi, Kecelakaan Jalan Raya Turun Drastis

Honda CR-V Hydrogen Mulai Produksi Massal, Mobil Listrik Pelahap Air

Mengerem Motor Ada Tekniknya Agar Terhindar dari Kecelakaan, Seperti Apa?

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Gara-gara Ini Marc Marquez Jatuh di MotoGP Amerika Serikat saat Memimpin Balapan

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Setelah Porsche, Muncul Mitsubishi Xpander Tabrak Kafe Hingga Pagar Sekolah

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Pengemudi Xpander Penabrak Porsche di Showroom Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
