Gegara Nyetir Main HP Ponakannya Terlindas, Terancam Dipenjara Pula
Dalam hal ini, Purwanta mengatakan, pihaknya mengenakan pasal berlapis untuk pelaku ZA. Pelaku dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penggunaan telepon selama berkendara sehingga menimbulkan hilangnya konsentrasi bagi pengendara, yang bisa memicu pelanggaran marka jalan atau menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, ZA juga dikenakan Pasal 310 ayat (3) karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang luka berat.
Pasal 310 ayat (3) menyebutkan: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Baca juga: Efek ‘Positif’ Kemunculan Pandemi, Kecelakaan Jalan Raya Turun Drastis