Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gegara Nyetir Main HP Ponakannya Terlindas, Terancam Dipenjara Pula

Kecelakaan Bocah Terlindas
Sumber :

100kpjVideo viral seorang anak kecil mengalami kecelakaan terlindas mobil Honda CRV saat tengah bermain hujan di tengah jalan. Mobil tersebut melindas anak kecil yang tengah jongkok di jalan tersebut. Disebutkan bahwa kejadian terjadi di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam video terlihat awalnya tiga anak kecil bermain kubangan di tengah jalan. Di sampingnya ada dua mobil terparkir. Seorang anak kecil kemudian jongkok.

Lalu mobil terparkir di dekatnya perlahan-lahan berjalan keluar dari posisi parkiran. Saat itu pengemudi CRV berinisial ZA diduga tidak berhati-hati saat sedang parkir dan bergerak maju, dan menabrak anak berusia lima tahun berinisial AC yang tengah bermain di dekat mobil.

Kecelakaan itu mengakibatkan korban luka-luka dan diantar ke Rumah Sakit Puri Indah. Korban diminta untuk jalani visum akibat insiden tersebut. Sedangkan, si pengemudi saat ini sudah ditahan pihak kepolisian. 

kecelakaan bocah terlindas

Menurut Kasat Lantas Jakarta Barat Komisaris Polisi Purwanta mengatakan, pelaku diancam hukuman kurungan penjara, dan disertai denda paling sedikit Rp10 juta.

"Sudah kami tetapkan tersangka, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp10 juta,” ujar Purwanta dikutip dari Viva, Jumat, 29 Januari 2021.

Dalam hal ini, Purwanta mengatakan, pihaknya mengenakan pasal berlapis untuk pelaku ZA. Pelaku dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penggunaan telepon selama berkendara sehingga menimbulkan hilangnya konsentrasi bagi pengendara, yang bisa memicu pelanggaran marka jalan atau menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, ZA juga dikenakan Pasal 310 ayat (3) karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang luka berat.

Pasal 310 ayat (3) menyebutkan: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Baca juga: Efek ‘Positif’ Kemunculan Pandemi, Kecelakaan Jalan Raya Turun Drastis

Berita Terkait
hitlog-analytic