DFSK Klaim Mobil yang Loyo di Tanjakan Sudah Lolos Uji dan Pengecekan
"Seluruh kendaraan dibuat di pabrik DFSK berbasis teknologi 4.0 di Cikande, dan sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen, dan semua kendaraan penumpang yang ditawarkan dilengkapi dengan Super Warranty 7 Tahun/150.000 KM," ujarnya.
"Garansi kendaraan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, andal, dan bisa dipercaya untuk berbagai kebutuhan konsumen di Indonesia," lanjut Rofiqi seperti dikutip dari VIVA.
Agenda sidang pertama sendiri adalah pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada tanggal 10 Februari 2021.
Baca Juga: Viral Polisi Tambal Sendiri Jalan Raya Berlubang, Aksinya Tuai Pujian
Sebelumnya, kuasa hukum konsumen penggugat, David Tobing, menilai DFSK Glory 580 catat produksi. Di mana, mobil mengalami kendala di tanjakan. Lebih lanjut, David menjelaskansejak 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 sudah menerima 22 aduan baru terkait mobil DFSK Glory 580 yang bermasalah.
Masalahnya ternyata hampir sama dengan 7 konsumen yang melakukan gugatan tersebut. Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.