DFSK Klaim Mobil yang Loyo di Tanjakan Sudah Lolos Uji dan Pengecekan
100kpj – PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia telah menghadiri sidang perdana gugatam dari konsumen pada Rabu 27 Januari 2021. Ini menyusul gugatan dari konsumen yang diklaim mobilnya loyo di tanjakan.
Ada tujuh pemilik DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT yang menggugat DFSK. Ketujuh konsumen tersebut menggugat DFSK dengan nomor perkara perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Menhub Siap Beli Mobil Listrik 100 Unit, Jawaban Hyundai Mengejutkan
DFSK pun hadir dalam persidangan pertama tersebut. Mereka menyatakan tunduk dan selalu mengikuti segala peraturan dan hukum yang berlaku.
"Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia," ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, dalam keterangan resminya.
Achmad Rofiqi lebih lanjut menyatakan bila DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT sudah lewat tahap pengujian dan pengeceken sebelum dijual ke konsumen. Dengan bukti lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.