Digugat Rp8,9 M, Sidang Pertama DFSK Loyo di Tanjakan Digelar Besok
Sebelumnya, DFSK dituding telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.

Modifikasi Seres E1 di GIIAS 2024 Seperti Mobil Listrik di Masa Depan

Seres 9 Concept dan Seres 7 Hadir di GIIAS 2024, SUV Listrik yang Bisa Jalan Sejauh ini

Indonesia Diserang Mobil China, Kira-kira Siapa yang Bakal Gulung Tikar?

Tips Mudik Lebaran Aman Menggunakan Mobil ala DFSK

Sebelum BYD dan GWM Masuk, Ini Daftar Mobil China Paling Laris di Awal 2024

Mobil Listrik Mungil Seres E1 Mulai Diproduksi di Indonesia, Harga Masih Rp100 Jutaan

Wuling dan DFSK Sudah Jual Mobil Listrik Mini di Indonesia, Chery Kapan Nih?

Beli Mobil Listrik Mungil Ini Bonus Wall Charger Seharga Rp15 Juta, Gimana Kemampuannya?

Mengukur Jarak Tempuh, dan Tenaga Mobil Listrik Wuling Air ev vs Seres E1

Mobil Listrik Seres E1 yang Jadi Pesaing Wuling Air ev Lite Laris Manis

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
