Digugat Rp8,9 M, Sidang Pertama DFSK Loyo di Tanjakan Digelar Besok
100kpj – Gugatan pemilik DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT kepada PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek (APM) DFSK di Indonesia memasuki babak baru. Kedua pihak akan beradu di sidang pertama yang akan digelar besok, Rabu 27 Januari 2021.
Ketujuh konsumen tersebut menggugat DFSK dengan nomor perkara perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Kuasa hukum konsumen penggugat, David Tobing, berharap pihak tergugat datang ke persidangan.
Baca Juga: Isi Garasi Putri Crazy Rich Kalimantan Selatan Bisa Bikin Cowok Gerah
Dia mewakili konsumen lainnya meminta Sokonindo untuk mengakui soal catat produksi pada mobil DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT. Di mana, loyo pada tanjakan dan segera mengambil langkah demi keamanan dan keselamatan konsumen.
"Setelah melihat banyaknya pemilik glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil glory 580 tersebut," ucap David.
Lebih lanjut, David menjelaskansejak 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 sudah menerima 22 aduan baru terkait mobil DFSK Glory 580 yang bermasalah. Masalahnya ternyata hampir sama dengan 7 konsumen yang melakukan gugatan tersebut.
Sebelumnya, DFSK dituding telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000, yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen.
Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen sehingga secara total kerugian immateril menjadi Rp.7 miliar. Adapun total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp 8.959.000.000.