Mobil Andalan Kapolri yang Wajibkan Anggota Polri Ngaji Kitab Kuning
Nah, untuk Toyota Fortuner yang dimiliki oleh Komjen Pol Listyo, ditawarkan dalam 2 varian mesin yaitu bensin dan diesel. Di pasar mobil bekas, Toyota Fortuner 2018 bekas harganya berada di kisaran Rp300 juta sampai Rp400 juta.
Sebagai informasi, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal mewajibkan anggota Polri untuk mengikuti kajian kitab kuning. Menurut dia, mengaji kitab kuning salah satu cara untuk mencegah berkembangnya paham teroris.
Karena, hal itu pernah dilakukan ketika Listyo menjabat sebagai Kapolda Banten. “Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” kata Listyo dikutip dari Viva.
Selain itu dalam 100 hari kedepan, Komjen Listyo juga akan menjalan program dengan fokus pada penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
"Dalam 100 hari ke depan, tentunya kami sudah menyiapkan program-program yang langsung bisa kami laksanakan. Salah satunya penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang saat ini ditunggu-tunggu," pungkas Listyo
Baca juga: Komjen Listyo: Urus Perpanjangan SIM & STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi