Mobil Andalan Kapolri yang Wajibkan Anggota Polri Ngaji Kitab Kuning
100kpj – Komisi III DPR RI sudah mengesahkan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, yang selanjutnya akan dilantik oleh Presiden Jokowi. Nah, sebagai Kapolri tentu membutuhkan kendaraan yang dapat menunjang mobilitasnya.
Selain mendapatkan mobil dinas, Komjen Listyo juga memiliki mobil andalannya yang dapat membantu mobilitasnya yang tinggi.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tahun 2020, Komjen Pol Listyo memiliki total harta kekayaan senilai Rp8.314.735.000.
Dari total hartanya, ternyata Komjen Pol Listyo hanya memiliki koleksi mobil satu unit. Mobil tersebut adalah Toyota Fortuner produksi tahun 2018, yang harga jualnya sekitar Rp320 juta.
Di Indonesia Toyota Fortuner memang populer, populasinya banyak ditemukan di jalan raya. Toyota Fortuner pertama kali dipasarkan pada tahun 2005, tapi kala itu diproduksi di Thailand. Toyota Thailand mendesainnya dengan menggunakan platform global, yang disebut International Multi-Purpose Vehicle (IMV).
Platform ini ternyata sengaja dibuat dengan mengkombinasikan antara platform sebuah Hilux Vigo untuk pasar Thailand, dan juga Toyota Kijang Innova yang memang lebih dahulu dipasarkan secara nasional.
Nah, untuk Toyota Fortuner yang dimiliki oleh Komjen Pol Listyo, ditawarkan dalam 2 varian mesin yaitu bensin dan diesel. Di pasar mobil bekas, Toyota Fortuner 2018 bekas harganya berada di kisaran Rp300 juta sampai Rp400 juta.
Sebagai informasi, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal mewajibkan anggota Polri untuk mengikuti kajian kitab kuning. Menurut dia, mengaji kitab kuning salah satu cara untuk mencegah berkembangnya paham teroris.
Karena, hal itu pernah dilakukan ketika Listyo menjabat sebagai Kapolda Banten. “Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib untuk belajar kitab kuning,” kata Listyo dikutip dari Viva.
Selain itu dalam 100 hari kedepan, Komjen Listyo juga akan menjalan program dengan fokus pada penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
"Dalam 100 hari ke depan, tentunya kami sudah menyiapkan program-program yang langsung bisa kami laksanakan. Salah satunya penuntasan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang saat ini ditunggu-tunggu," pungkas Listyo
Baca juga: Komjen Listyo: Urus Perpanjangan SIM & STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi