Polisi Ungkap Aturan Motor Kustom tapi Bebas Tilang, Apa Saja?
100kpj – Belakangan, tren motor kustom sedang digandrungi masyarakat di Indonesia. Kendati ada banyak pabrikan yang sudah melahirkan produk di segmen tersebut, namun bagi sebagian kalangan, merangkai dan membangun kendaraan melalui konsep pemikiran sendiri, tentu lebih menyenangkan.
Namun sayangnya, keinginan seseorang merombak sepeda motor kadang harus terhalang rasa takutnya sendiri mengenai aturan serta regulasi yang berlaku. Itulah mengapa, banyak yang mengurungkan niat untuk mengkustomasi kendaraan, lantaran takut tersandung hukum dan berakhir pada penilangan.
Nah, untuk meredam ketakutan tersebut, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, Ardila Amry mengingatkan kepada masyarakat yang gemar dengan dunia kustom untuk tak lagi ragu pada aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, modifikasi tunggangan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.
Baca juga: Rawan, Segera Ganti Oli Motor Matik kalau Temukan Tanda-tanda Ini
“Selama ini ada stigma di masyarakat, khususnya para pencinta motor kustom, yang beranggapan bahwa kreativitas mereka dalam hal kustom (kendaraan) dihalangi undang-undang. Padahal tidak, asalkan memenuhi keselamatan berkendara,” ujarnya, dikutip dari saluran Youtube Alitt Susanto, Senin 23 Desember 2019.