Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Ungkap Aturan Motor Kustom tapi Bebas Tilang, Apa Saja?

Motor Custom di Kustomfest 2019
Sumber :

Sedang syarat khusus lain yang berkaitan dengan komponen sepeda motor juga turut ia jelaskan. Pertama, bagian knalpot. Ia menyebut, pengubahan pada selongsong emisi itu sebenarnya tidak masalah selagi suaranya tidak bising dan mengganggu pengguna jalan lain.

"Ganti knalpot boleh-boleh saja. Tapi ada syaratnya, knalpot yang diganti tidak melampaui ambang kebisingan, atau tidak menyakiti telinga orang lain. Jadi, ada batasannya,” terang Amry.

Knalpot motor.

Kemudian, kata dia, soal penggantian lampu juga sama. Diperbolehkan, asal sorot cahayanya tidak mengganggu pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.

“Ganti lampu enggak apa-apa, asal masih berfungsi dengan baik dan tidak mengganggu pengendara lain, misal blitz yang terlalu terang, itu enggak boleh. Ganti sein juga enggak masalah, selagi fungsinya masih sama,” kata dia.

Baca juga: Musim Hujan, Ini Cara Gampang Bikin Busi Tak Gampang Masuk Air

Tak hanya itu, Amry juga menjawab keresahan terbesar masyarakat Indonesia yang gemar mengoprek kendaraan, yakni berkenaan dengan warna asli sepeda motor. Menurut dia, kalau mau aman, ubah sesuai warna bawaan saja. Akan tetapi, kalau ingin menggunakan warna lain, sebaiknya langsung lapor pihak berwenang dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Berita Terkait
hitlog-analytic