7 Catatan Penting dalam Modifikasi Motor Agar Tak Melanggar Hukum
6. Tidak Mengganti Lampu
Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.
7. Tidak Ganti Klakson
Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Begitulah beberapa hal jika ingin melakukan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

MBW211CI Bekasi Chapter Siap Gelar Be-Benz 2025, Ada Kontes Modifikasi

Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Daftar Mobil Modifikasi Terbaik di Final BlackAuto Battle 2024

Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi

Honda Bikin Mesin Motor Pakai Turbo, Siap Jadi Pesaing Kawasaki Ninja H2

Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik Lewat Mechanic Contest & Certification 2024

Klasemen MotoGP 2024: Pecco Bagnaia Makin Tempel Ketat Jorge Martin

Fitur-fitur Ini yang Bikin Pengguna Mitsubishi Xforce Nyaman dan Aman

Komunitas Toyota Corolla Altis Rayakan Ulang Tahun ke-13

Toyota Owners Club Gelar Jambore ke-13 yang Dihadiri 19 Komunitas

MBW211CI Bekasi Chapter Siap Gelar Be-Benz 2025, Ada Kontes Modifikasi

Besok Pengguna Mobil Honda Siap Geruduk Makassar, Ada Apa?
