Komunitas Urai Alasan Mengapa Mobil Kuno Tak Perlu Ikut Uji Emisi
100kpj – Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poin yang tertera pada aturan tersebut, yakni pembatasan kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun.
Kebijakan tersebut menuai polemik dari sejumlah pihak, tak terkecuali komunitas mobil klasik. Mereka khawatir, seandainya pembatasan tersebut diukur dari usia kendaraan, maka mobil yang mereka miliki tak dibolehkan lagi beredar.
Baca juga: Jangan Takut Beli Mercy Lawas, Bisa Servis di Diler Resmi
Terkait hal itu, Ketua Bidang Kegiatan Pusat PPMKI (Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia), Marius Praktiknjo meminta, pemerintah sebaiknya membuat pengecualian uji emisi untuk mobil-mobil klasik. Sebab, kendaraan dengan nilai sejarah tinggi tersebut bukan angkutan pribadi yang digunakan sehari-hari.
Lagipula, seandainya mobil klasik turut menjalani uji emisi, bisa dipastikan hasilnya bakal tak lolos. Mengingat, kata dia, saat dibuat, mesin kendaraan tersebut belum comply dengan aturan emisi yang belakangan mulai digalakkan pemerintah.
“Jadi kalau mobil klasik pada saat itu dibuat, kebanyakan belum comply sama peraturan emisi yang sekarang mau diterapkan. Tapi mobil klasik bukan sarana transportasi kok, melainkan lebih bersifat sebagai bagian dari sejarah dan budaya bangsa,” ujar Marius kepada 100KPJ, dikutip Selasa 12 Januari 2021.