100kpj – Jika Anda membeli mobil bekas, segera untuk melakukan biaya balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB. Ini demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terhindar dari salah sasaran tilang elektronik.
BPKB dan STNK merupakan instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan. Sehingga, pihak terkait akan terhindar dari masalah kepemilikan bila melakukannya.
Untuk melakukan proses balik nama BPKB dan STNK mobil bekas, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh pemohon. Jika mobil bekas itu berasal dari wilayah berbeda dengan domisili, maka perlu cabut berkas di kantor Samsat sesuai KTP pemilik mobil lama.
Setelah itu, maka proses balik nama bisa dilakukan di Samsat yang sesuai dengan wilayah KTP Anda. Beberapa berkas atau dokumen yang perlu dibawa, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor baru
2. Fotokopi KTP pemilik lama
3. STNK asli dan fotokopi