4. BPKB asli dan fotokopi
5. Kwitansi bukti pembelian mobil dengan tanda tangan di atas materai
6. Bukti hasil cek fisik kendaraan
Serahkan semua berkas dan formulir yang perlu disii ke petugas di kantor Samsat. Jika sudah lengkap, Anda membayar biaya proses balik nama BPKB mobil.
Dilansir dari Auto2000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, maka biayanya Rp375 ribu. Sedangkan untuk STNK Rp200 ribu dan TNKB sebesar Rp100 ribu.
Akan tetapi di luar itu, ada biaya-biaya lainnya yang berbeda sesuai dengan harga beli mobil bekas tersebut. Ada biaya BBN-KB, Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, hingga biaya pendaftaran balik nama mobil yang biasanya sebesar Rp100 ribu.