100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor, ini berlaku untuk motor dan mobil milik pribadi. Kebijakan ini akan mulai berlaku Januari 2021.
Nantinya, uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi dan bengkel umum yang ditunjuk oleh Pemprov DKI. Dalam rilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tercatat ada 550 bengkel yang bakal menguji emisi, dan saat ini baru 155 bengkel saja.
Baca Juga: 9 Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan 2020, Catat Jadwalnya
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pelatihan dan pembinaan kepada bengkel-bengkel tersebut secara virtual dan praktiknya di bengkel dinas yang ada di Cililitan, Jakarta Timur. Nantinya bengkel mendapat setifikat.
Wajibnya para pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi berdasarkan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020. Wajib uji emisi gas dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.