Setiap pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Pergub nomor 66 tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020, dan mulai berlaku enam bulan setelah waktu tersebut, yakni awal 2021.