100kpj – Kini masyarakat tak perlu lagi ribet dalam mengurus pajak kendaraan, terlebih di masa pandemi covid-19. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru saja meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan secara online.
"Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 22 September 2020.
Baca Juga: Gila-gilaan, Toyota Kijang Innova Mulai dari Rp30 Jutaan
Lewat Aplikasi, Urus Pajak Bisa di Mana Saja
Peluncuran aplikasi dilakukan bertepatan dengan hari lalu lintas Bhayangkara ke-65, yang jatuh pada hari ini. Aplikasi pertama bernama Si Ondel atau online delivery, alhasil bayar pajak bisa dilakukan di mana saja.
Dengan memakai fasilitas ini, bukti pembayaran langsung ke rumah masing-masing pemohon. Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan delapan bank, yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.