100kpj – Pemilik kendaraan di Indonesia wajib untuk membayar pajak tahunan kendaraannya, nah untuk memudahkan pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya, Polri juga telah memiliki sistem pembayaran pajak tahunan kendaraan yang bisa diakses melalui smartphone.
Caranya mudah, cukup masukkan data pribadi dan kendaraan, kemudian bayar biaya pajak melalui sistem transfer, nantinya pemilik kendaraan hanya tinggal tunggu bukti pengesahan yang akan dikirim ke rumah.
Namun sayangnya, kemudahan tersebut hanya bisa dirasakan bagi pemilik kendaraan yang hendak mengurus atau membayar pajak tahunan.
Sedangkan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan juga balik nama kendaraan, harus dilakukan secara offline.
Baca juga: Malas Ngurus STNK yang Hilang? Nih Biaya Kalau Mau Pakai Biro Jasa
Paling tidak pemilik kendaraan harus meluangkan waktu dan menikmati antrian yang biasanya terjadi di kantor Samsat.
Hal tersebut tentu menjadi beban bagi pemilik kendaraan karena harus meluangkan waktu, hanya untuk mengurus dan membayar pajak lima tahunan, atau balik nama kendaraan.