Namun kini para pemilik kendaraan bisa dengan melalkukannya melalui fitur eDokumen yang sediakan oleh Seva.id.
“Cukup duduk manis di rumah, dokumen kendaraan konsumen akan diurus oleh Seva.id. Kurir rekanan terpercaya yang akan membantu dalam mengurus-antar surat-surat kendaraan. Layanan eDokumen sudah tersedia di Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makasar,” ujar Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir melalui keterangan resmi, yang dikutip dari VIVA Otomotif, Senin, 14 September 2020.
Caranya tidak sulit, cukup kunjungi laman Seva.id kemudian minta estimasi biaya dengan menekan tombol yang tersedia, guna mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen. Setelah itu, lengkapi data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi.
Perlu diingat, sebelum melakukan transaksi pengurusan dokumen, jangan lupa untuk mempersiapkan file berupa foto atau scan dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP dan BPKB.
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif, Bisa Online