100kpj – Sebelum mengemudikan kendaraan, seseorang dituntut memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Sebab jika tidak, pemilik motor atau mobil bakal dikenai sanksi berupa penilangan.
Nah, seandainya kalian ingin membuat SIM secara resmi dalam waktu dekat, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Mulai dari administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, hingga terampil dalam mengemudikan kendaraan.
Baca juga: Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta
Secara jelas, syarat pembuatan SIM tertuang dalam PP 44/1993 Pasal 217 ayat 1, yakni:
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia:
1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.